"Kami selaku terdakwa menilai perkara ini tidak layak dibawa ke persidangan oleh jaksa penuntut umun dan tidak seharusnya terdakwa diseret menjadi pesakitan seperti ini," ucap Fredric
Jaksa KPK menjelaskan akan menghadirkan dua saksi, yakni satu saksi ahli dan satu saksi fakta. Saksi fakta tersebut ternyata tidak diinformasikan karena tidak masuk dalam berkas pemeriksaan.