Penahanan terhadap pegawai Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur sudah dilakukan polisi sejak Sabtu 10 Juli 2020 pekan lalu.
Polda Banten mengungkapkan fakta baru terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis Baduy Luar oleh tiga pelaku yang saat ini diamankan di Mapolres Lebak.
Hukuman kebiri kimia sudah memicu kontroversi sejak diwacanakan pada 2015. Pidana tambahan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak ini resmi diberlakukan sejak 2016 silam.