tirto.id - Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara, meringkus seorang pria berisinial AA (54) karena melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri, berinisial DNS (13) di Kecamatan Tanjung Morawa.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus mengatakan, timnya juga menangkap abang kandung korban berinisial MI (16) yang juga melakukan pemerkosaan terhadap korban.
"Bapak kandung korban dan abang kandung korban telah mencabuli korban mulai tahun 2018 hingga 2020. Bapak korban mencabuli korban sebanyak 20 kali, sedangkan abang kandung korban sebanyak lima kali," kata Firdaus.
Firdaus mengatakan, tindakan biadab keduanya, terungkap setelah korban menceritakan kejadian itu kepada abang angkatnya yang kemudian disampaikan kepada ibu kandung korban berinisial J (50).
Ibu korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Deli Serdang. Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di kediamannya pada Kamis (7/1/2021) sekitar pukul 21.30 WIB.
"Pelaku AA dan MI dipersangkakan Pasal 81 Ayat (3) Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76D, 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara,” ujarnya.
Editor: Dieqy Hasbi Widhana