Menuju konten utama

Seorang Ayah di Lombok jadi Tersangka Pemerkosaan Putri Kandungnya

Polisi sebut tersangka pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Lombok, NTB merupakan ayah dan kakak kandungnya. 

Seorang Ayah di Lombok jadi Tersangka Pemerkosaan Putri Kandungnya
Ilustrasi Pemerkosaan [Foto/Shutterstock]

tirto.id - Seorang ayah dan putranya asal Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang gadis belia. Korbannya yang masih di bawah umur ini adalah putri kandung dari si bapak tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Jumat (7/5/2021), mengatakan, penetapan keduanya sebagai tersangka sudah sesuai dengan hasil gelar perkara di awal pekan.

"Jadi, dari serangkaian penyelidikan yang sudah kami laksanakan, alat bukti menguatkan indikasi keduanya sebagai tersangka," kata Kadek Adi.

Ia menjelaskan alat bukti dalam perkara yang menetapkan ayah dan putranya sebagai tersangka, telah merujuk pada perbuatan pidana pencabulan terhadap anak di bawa umur.

Karena itu, M (56) bersama anak laki-lakinya, A (21), ditetapkan sebagai tersangka yang terancam Pasal 294 Ayat (1) KUHP tentang Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dan atau Pasal 287 KUHP tentang Perbuatan Cabul terhadap anak Kandung.

Dengan usia korban yang masih di bawah umur, penyidik juga menerapkan Pasal 81 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, kepada para tersangka.

Dengan adanya penerapan pasal yang demikian, kedua tersangka kini terancam pidana paling berat 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Gadis belia yang menjadi korban dalam kasus ini adalah anak dari tersangka M. Bersama putranya, M dilaporkan telah menyetubuhi korban dalam periode berulang.

Dari pemeriksaannya, Kadek Adi mengatakan kedua tersangka sudah mengakui perbuatannya. Untuk M, dia mengakui telah menyetubuhi anaknya lebih dari sekali dengan lokasi di rumah dan kios miliknya.

"Terakhir kali, dia mengaku melakukannya pada Minggu (18/4) pagi, di kios," ujarnya.

Begitu juga dengan tersangka A, kakak kandung korban itu mengaku telah menyetubuhi adiknya pada malam hari pada Februari 2021.

Terkait upaya pemulihan psikologis korban, Kadek Adi mengungkapkan penyidik sudah bekerja sama dengan Dinas Sosial Lombok Barat. "Jadi untuk pemulihan psikologis korban, sekarang sudah ada peksos (pekerja sosial) yang berikan pendampingan, mereka dari Dinsos Lombok Barat," ucap dia.

Baca juga artikel terkait PEMERKOSAAN ANAK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz