tirto.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berencana memindahkan narapindana (napi) kasus pemerkosaan anak ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.
Rencana itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Jone.
"Ke depan kami upayakan agar para pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur juga bisa dipindahkan untuk mendapat pembinaan intensif di Lapas Nusakambangan," kata Marciana di Kupang, Senin (20/7/2020).
Marciana menyoroti kasus kekerasan seksual yang marak terjadi di NTT. Ia mengatakan 75 persen napi di NTT terlibat kasus pemerkosaan anak.
"Kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak ini merupakan salah satu kasus terbesar di NTT," kata dia.
Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi mendukung rencana pemindahan napi kasus pemerkosaan anak ke Lapas Nusakambangan.
"Prinsipnya harus ada efek jera, kalau tidak jera maka harus dipindahkan agar bisa dibina khusus dan menjad lebih baik," kata dia.
Josef mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terkait rencana tersebut.
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan