Sebanyak 16 orang saksi yang dibagi menjadi 5 klaster diperiksa terkait upaya menghilangkan dan memindahkan data pada kamera CCTV di rumah Ferdy Sambo.
Mahfud mengungkap penetapan tersangka baru kasus Brigadir J dibagi dalam tiga kelompok: pelaku dan perencana, obstruction of justice dan petugas teknis.
Bharada E diperintah menembak Brigadir J oleh Irjen Pol Ferdy Sambo ditengarai bisa bebas dari jerat pidana jika dikenakan pasal 51 KUHP. Mengapa demikian?