Menuju konten utama

6 Polisi Diduga Lakukan Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo & Brigjen Hendra Kurniawan adalah 2 dari 6 polisi yang diduga melakukan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

6 Polisi Diduga Lakukan Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

tirto.id - Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan ada enam polisi yang diduga menghalangi proses hukum (obstruction of justice) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dua di antaranya adalah perwira tinggi Polri yaitu, Irjen Ferdy Sambo dan Brigjen Hendra Kurniawan.

“(Penghalang ialah) Irjen FS, Brigjen HK, AKBP AMT, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP,” kata Agung di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Kemudian tim Inspektorat Khusus akan melimpahkan berkasnya kepada Tim Khusus Bareskrim. “Akan ditingkatkan penyidikan lebih lanjut," kata Agung.

Kemudian, Tim Khusus telah memeriksa 83 polisi yang diduga terlibat dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Lantas ada 35 orang yang direkomendasikan ditahan melalui mekanisme Penempatan Khusus, sementara ada 18 orang yang sudah mendekam di tempat khusus.

Merujuk kepada Pasal 1 angka 35 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 menyebutkan "Patsus adalah berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh atasan yang berhak menghukum."

Lantas dari 18 orang itu, berkurang tiga personel yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal lantaran mereka telah menjadi tersangka pembunuhan.

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Berdasar pemeriksaan Tim Khusus, tidak ditemukan tembak-menembak antara Brigadir Yosua dan Bharada Richard Eliezer.

Bahkan agar terkesan terjadi baku tembak, Sambo menembak dinding berkali-kali menggunakan senjata milik Yosua. Kejadian itu berlangsung pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan kemarahan menjadi alasan Sambo menghabisi nyawa ajudannya.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto