BPJS Kesehatan mengakui warga non-peserta akan mendapat sanksi penghentian layanan publik. Namun, sanksi itu tidak akan diberlakukan dalam waktu dekat sebab aturan teknisnya belum ada.
Ombudsman RI menengarai pembayaran Asuransi Bhakti Bhayangkara sebagai ladang pungutan liar. Para pemohon pembuat SIM merasa wajib membayar biaya asuransi tersebut. Padahal peraturan pemerintah jelas tak mensyaratkan asuransi sebagai kewajiban.