Saat Presiden Jokowi menyampaikan nota keuangan dan RAPBN 2018, tidak ada kenaikan gaji untuk PNS/TNI-Polri tahun depan, sebagai gantinya pemerintah hanya akan memberi gaji ke-14.
Untuk mengantisipasi pelemahan ekonomi, pemerintah menyiasatinya dengan melakukan beberapa kelonggaran kebijakan makroprudensial dan berupaya mendorong kredit perbankan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.