Kuasa hukum Rizieq Shihab, Kiagus Muhammad Choiri, akan mengambil langkah pra-peradilan atas kliennya yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden RI Pertama, Soekarno, oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat.