Menuju konten utama

Kuasa Hukum Rizieq Shihab Akan Ajukan Pra-Peradilan

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Kiagus Muhammad Choiri, akan mengambil langkah pra-peradilan atas kliennya yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden RI Pertama, Soekarno, oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

Kuasa Hukum Rizieq Shihab Akan Ajukan Pra-Peradilan
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Kiagus Muhammad Choiri, akan mengambil langkah pra-peradilan atas kliennya yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden RI Pertama, Soekarno, oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

"Iya kami akan mengambil langkah untuk mempraperadilankan masalah ini. Tapi kami akan menunggu surat penetapan tersangka dari Polda Jabar dulu. Lalu menunggu pemanggilan pertama setelah jadi tersangka ini," jelas Kiagus Muhammad Choiri selaku Ketua Bantuan Hukum FPI Jabar ini saat dikonfirmasi Tirto, Selasa, (31/1/2017).

Kiagus Muhammad memaparkan butir-butir keberatan yang akan digugat dalam perkara praperadilan tersebut. Keberatan pertama yakni saksi pelapor penghinaan simbol negara Pancasila hanya melihat potongan gambar dan tidak berada di lokasi. Hal ini dinilai lemah menjadi kekuatan hukum yang mengikat. Menurut Kiagus, tudingan terhadap kliennya ini jelas merupakan kejadian yang mengada-ada.

Salah satu keberatan lain yang dinilai ganjil oleh pengacara internal FPI ini, selama ini kliennya dilaporkan baru sebatas usulan Pancasila dari Presiden Soekarno yang belum menjadi dasar negara.

Apalagi menurutnya jika Pancasila itu diciptakan pasca Indonesia merdeka yaitu 18 Agustus 1945, yang mana satu hari setelah kemerdekaan. "Di sini saya bilang bahwa Polisi salah menetapkan klien jadi tersangka jika dituding melecehkan Pancasila sebagai dasar negara," jelas Kiagus.

Selain itu, Kiagus menilai jika prosedur penetapan kliennya itu juga telah menyalahi prosedur. Pasalnya, kabar mengenai kliennya sebagai tersangka sudah didengarnya dari minggu lalu. Namun, hingga kini surat resmi penetapan status tersangka pada kliennya belum dikantongi tim pembela Rizieq Shihab.

"Kami sendiri menanti kebenaran kabar tersebut. Mengingat sudah hampir dua minggu kami mendengarnya di media massa dan online kabar-kabar tersebut (penetapan). Padahal hingga kini dirinya masih menunggu kejelasan dari surat yang dikeluarkan polisi untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Kiagus.

Disisi lain menurut Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisari Besar (Kombes) Pol Yusri Yunus tidak mempermasalahkan bila tim Habib Rizieq akan menempuh jalur pra-peradilan. Pasalnya, Polisi serta instansi hukum lainnya selalu mengedepankan hak dari yang berperkara, termasuk kepada tersangka.

"Kita lembaga hukum ya harus memberikan porsi yang adil bagi siapa saja saja pihak yang berperkara. Asal ya sesuai prosedur," ungkap Kombes Pol Yusri melalui sambungan telepon.

Terkait surat resmi penetapan tersangka Rizieq Shihab yang belum diterima oleh pihak kuasa hukum, Humas Polda Jabar mengimbau kepada pihak Habib Rizieq untuk bersabar. Pasalnya untuk membuat surat tersebut harus melakukan serangkaian proses.

"Saya minta ya hanya sabar. Tapi kita tidak mungkin menyalahi aturan itu saja," jelas Kombes Pol Yusri.

Kombes Yusri sendiri menjelaskan ada tiga alasan Polri menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka. Alasan pertama adalah dari rangkaian tiga gelar perkara yang dilakukan. Kedua, Polisi memakai saksi ahli bahasa dan saksi ahli lain untuk memastikan keakuratan video tersebut. Tiga, pemanggilan pelapor dan saksi-saksi yang dibutuhkan.

Mengenai perkara Rizieq ini dimulai dari konten ceramahnya di suatu majelis yang beredar secara viral di youtube. Dalam video tersebut terlihat sekali dengan nada meninggi Habib tersebut melontarkan beberapa kata salah satunya adalah pancasila.

Melihat konten ceramah Habib Rizieq tak layak didengar pada Kamis, 27 Oktober 2016, anak kandung founding father Indonesia Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Habib Rizieq ke Bareskrim Polri. Sukmawati melaporkan Habib Rizieq telah melecehkan Pancasila saat tablig Akbar FPI.

Sukmawati mengaku telah menerima video itu pada Juni 2016. Konten ceramah itu dinilai sensitif oleh Sukmawati karena adanya ucapan 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di Kepala.

Selain itu, Sukmawati menuding Rizieq telah menghina kehormatan dan martabat proklamator Indonesia, Soekarno.

Dalam laporannya ke Polda Jabar, Sukmawati turut menyerahkan video berdurasi dua menit 15 detik berisi rekaman ceramah Ketua FPI di Jawa Barat.

Laporan terdaftar dengan nomor LP/1077/IX/2016/Bareskrim. Habib Rizieq dilaporkan atas pelanggaran tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57a jo Pasal 68 UU no 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Oleh karena itu, Rizieq Shihab dinilai oleh kepolisian telah memenuhi unsur penodaan Pancasila seperti yang disangkakan. Rizieq dikenakan dengan sangkaan pelanggaran terhadap Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran Terhadap Orang yang sudah meninggal.

Baca juga artikel terkait PENODAAN PANCASILA atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri