Sosialisasi dilakukan dengan tujuan memberikan edukasi kepada warga, terutama pengendara sepeda motor, agar menggunakan jalur khusus yang telah disediakan
YLKI menilai putusa MA yang membatalkan larangan sepeda motor melintas di Jalan Mh Thamrin-Medan Merdaka Barat tidak memperhatikan aspek manajemen transportasi publik.
Kebijakan yang akan diambil dishub Jakarta terkait putusan MA yang membatalkan Pergub Larangan Motor di Thamrin harus dikaji oleh biro hukum dan Dirlantas Polda Metro Jaya.
Gubernur Anies tidak mencabut larangan sepeda motor tersebut dan justru harus memperkuat pembatasan atau pengendalian kendaraan pribadi di Kota Jakarta.
Ditlantas Polda Metro Jaya mempersilakan Anies Baswedan mencabut larangan sepeda motor melintas di jalan Sudirman-MH Thamrin. Tapi, pihak kepolisian enggan mengomentari soal layak tidaknya aturan itu dihapus.