tirto.id - Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta telah mencabut beberapa rambu lalu-lintas pembatasan sepeda motor di Jalan Thamrin hingga Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat.
Hal itu dilakukan menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan pembatalan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
Tidak adanya lagi rambu-rambu tersebut membuat para pengendara sepeda motor leluasa melintasi jalan tersebut, baik dari arah Monas ke Bundaran Hotel Indonesia maupun sebaliknya.
Pukul 19.30 WIB, reporter Tirto mencoba sendiri melintasi ruas jalan yang terlarang bagi sepeda motor sejak era mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tersebut. Hasilnya tak ada satupun polisi lalu-lintas yang bersiaga dan menghentikan laju kendaraan reporter Tirto.
Padahal di hari-hari sebelumnya, pukul 06.30 hingga 23.30 WIB tak ada satupun kendaraan roda dua yang berani melintasi jalur tersebut.
Terkait hal itu, Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pencabutan rambu-rambu itu merupakan perintah dari Dirlantas Polda Metro Jaya agar pelaksanaan putusan MA dapat segera dieksekusi.
"Karena pihak kepolisian menilai, kalau plang itu masih ada terus ada motor yang masuk maka, oleh hakim juga tidak akan diakomodir," ujarnya usai Focus Group Discussion bersama Dirlantas Polda Metro Jaya dan Biro Hukum Pemprov DKI di Balai Kota, Rabu (10/1/2018).
Dari pertemuan itu, kata Andri, pihaknya juga diminta untuk menyiapkan kajian penataan lalu lintas baru di kawasan tersebut. Namun, ia belum mau membeberkan kajian apa saja yang akan ia lakukan bersama Dishubtrans untuk menertibkan arus lalulintas di sepanjang Medan Merdeka Barat hingga Thamrin.
"Usulan ini nanti kita kombinasi, hasil FGD yang tadi terus kita paparkan ke Pak Gubernur [Anies Baswedan]. Baru setelah dipaparkan oleh gubernur kita lakukan pencabutan Pergub sekaligus pemberlakuan formulasi baru," ujarnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto