Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman mengusulkan pejabat petahana atau TNI/Polri yang maju sebagai calon kepala daerah tidak perlu mundur dari jabatannya, melainkan hanya mengajukan cuti. Menurut Rambe hal itu sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.