Menurut Kabid Humas Polda Papua, Ignatius Benny Ady Prabowo, karena penyidik tak memiliki dua alat bukti yang cukup, maka kasus ini dinyatakan selesai.
Korban terlibat pengrusakan puskesmas bersama dua orang rekannya. Sementara para tersangka berjumlah 13 orang, berasal dari Yonif Raider 300/Braja Wijaya.