Pokja ini bertujuan agar produk legislasi yang dihasilkan mengarusutamakan kepentingan terbaik anak dan menghindarkan pengabaian hak dan perlindungan anak.
Kemenkes menyatakan pasal-pasal terkait hukum yang dikhawatirkan para dokter dan tenaga kesehatan justru berlaku pada undang-undang yang berlaku saat ini.
Ketum PB IDI Adib Khumaidi memastikan selama aksi damai berlangsung, pelayanan kesehatan masyarakat masih terjaga terutama di emergency, ICU dan operasi.
Setelah beberapa lama tidak diizinkan, akhirnya pihak Kemenkes mempersilakan perwakilan massa aksi menyampaikan tuntutan di halaman perkantoran Kemenkes RI.