Menuju konten utama

Kemenkes: RUU Kesehatan akan Benahi Undang-Undang Tumpang Tindih

Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kemenkes RI, Sundoyo mengatakan Omnibus Law RUU kesehatan tengah dibahas pemerintah bersama DPR RI.

Kemenkes: RUU Kesehatan akan Benahi Undang-Undang Tumpang Tindih
Gedung-kemenkes. FOTO/cpns.kemkes.go.id

tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan akan membenahi undang-undang (UU) yang saat ini tumpang tindih. Omnibus law kesehatan ini tengah dibahas pemerintah bersama DPR RI.

“Sehingga saat implementasi orang-orang memakai acuan untuk UU yang A sehingga satu lagi pakai UU yang B. Sehinggaa menyulitkan juga dalam memberikan pelayanan kesehatan di lapanghan,” kata Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kemenkes RI, Sundoyo di Gedung Kementerian Kesehatan RI, Rabu (24/5/2023).

Menurut Sundoyo, RUU Kesehatan disusun dengan metode omnibus law tidak semata-mata muncul tiba-tiba.

Sundoyo menjelaskan RUU Kesehatan mulai diinisiasi di DPR RI pada 2019, sekaligus menepis anggapan bahwa omnibus law ini dibahas tergesa-gesa. Ia menyatakan RUU Kesehatan sudah disepakati menjadi pembahasan prioritas di DPR RI pada 2023.

“Dari sisi prosedurnya dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan itu Rancangan Undang-Undang Kesehatan ini adalah inisiatif DPR. Di setiap tahun DPR membahas mana RUU yang jadi prioritas di tahap berikutnya,” jelas Sundoyo.

Sundoyo mengatakan dengan disepakatinya RUU Kesehatan ini dalam bentuk omnibus law, maka dapat menambahkan substansi-substansi baru dalam undang-undang.

“Kedua, boleh juga melakukan perubahan pada beberapa pasal atau norma yang exsisting. Ketiga, boleh mencabut Undang-Undang yang ada saat ini atau existing,” tambahnya.

Sundoyo mencatat DPR RI hingga saat ini sedikitnya sudah 24 kali melakukan rapat dengar umum bersama masyarakat lintas organisasi dan lembaga. Ia mengklaim mendapat sedikitnya tujuh ribu masukan untuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kesehatan dari berbagai stakeholder.

”Nah dari tujuh ribu masukan itu memang kita analisis mana yang bisa masuk dalam substansi Undang-Undang mana yang ini kita masukan ke dalam turunan pelaksanaan gitu,” ujar Sundoyo.

Baca juga artikel terkait OMNIBUS LAW RUU KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Gilang Ramadhan