Uang yang beredar melalui program pinjaman modal untuk perempuan prasejahtera pelaku UMKM hingga saat ini mencapai Rp244 triliun untuk 15,2 juta nasabah.
Menurut Romi Maulana, semua pihak yang melakukan gugatan harus mengemasnya dengan efektif dan substansial, sebab proses PHPU di MK terbatas hanya 14 hari.