Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana Covid-19 yang semula berakhir pada 29 Mei menjadi 30 Juni 2020.
Pemberian izin pembukaan kembali tempat-tempat ibadah pada masa "New Normal" akan dilakukan secara bertahap. Peraturan mengenai izin tersebut akan diterbitkan Kemenag pada pekan ini.
Presiden Jokowi berkata akan menerjunkan aparat keamanan dan tentara sebagai salah satu opsi penanganan COVID-19 di daerah kasus tinggi seperti Jawa Timur.
Presiden Jokowi berencana menerapkan protokol tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19 sebagai tatanan new normal (kelaziman baru) selain dari 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota.
Wasekjen DPP PPP, Achmad Baidowi, mengkritik langkah pemerintah yang ingin menerapkan standar new normal (kelaziman baru) dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman memaparkan alasan pemerintah menerapkan protokol kesehatan persiapan new normal di 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota di Indonesia.
Sebanyak 340 ribu personel TNI-Polri dikerahkan untuk mendisiplinkan masyarakat di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota dalam mematuhi protokol kesehatan, menjelang "New Normal" berlaku.