Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akan menyampaikan rilis kasus dugaan penggunaan narkoba Tio Pakusadewo pada pukul 14.30 WIB hari ini, Jumat (22/12/2017).
BNN menetapkan dua orang dalam DPO yakni pemilik dan penanggung jawab Diskotek MG Internationa Club Agung Ashari alias Rudy dan Koordinator Lapangan Samsul Anwar alias Awank.