tirto.id - Mabes Polri telah mengonfirmasi kepulangan Andi Arief dari Direktorat IV Narkotika Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur.
"Proses administrasi telah selesai. Semua surat-surat sudah ditandatangani, untuk malam ini Andi Arief sudah diperbolehkan pulang," ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Tirto, Selasa (5/3/2019).
Dedi menambahkan Andi Arief akan kembali datang esok hari ke kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk proses rehabilitasi.
Wasekjen Partai Demokrat itu masih berstatus sebagai terperiksa, namun Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal mengatakan ia sebagai korban penyalahgunaan narkotika.
“Dia sebagai korban dan benar sebagai terperiksa,” kata Iqbal di Mabes Polri, Senin (4/3/2019).
Selain itu, ia menegaskan tidak ada jebakan dalam penggerebekan kamar nomor 1214 Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (3/3/2019).
“Tidak ada sama sekali (jebakan), ini spontan. Kalau spontan artinya tidak ada persiapan,” sambung Iqbal.
Ia menambahkan penangkapan itu, karena ada laporan dari masyarakat, sehingga polisi langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan. Polisi juga masih memburu bandar dan kurir yang memasok sabu-sabu kepada Andi Arief.
Sebelumnya, Iqbal berkata, dari pemeriksaan Andi Arief diketahui menggunakan sabu-sabu bukan hanya sekali, melainkan beberapa kali.
"Saudara Andi Arief mengonsumsi narkoba bukan hanya sekarang, sudah beberapa kali. Tidak hanya sekali, tapi saya belum dapat info dari penyidik sudah berapa kali atau sudah berapa bulan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal di Mabes Polri, Selasa (5/3/2019).
Kepolisian juga belum mengetahui motif politikus itu mengonsumsi sabu-sabu lantaran penyidik masih memeriksa dia.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali