Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang perlu untuk membahas tarif MRT dan LRT terlebih dahulu dengan DPRD DKI sebelum SK-nya dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Penentuan tarif MRT dan LRT oleh pihak DPRD DKI melalui Rapimgab kemarin (25/3/2019) dinilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan semata-mata didorong oleh kepentingan Pemilihan Umum 2019.
Anggota Komisi A DPRD DKI, Gembong Warsono, mempertanyakan keinginan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membahas kembali putusan DPRD DKI dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) terkait tarif LRT dan MRT.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengimbau agar jangan merendahkan, menghina, serta mengejek, masyarakat yang makan atau melakukan piknik di stasiun MRT Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan bahwa perilaku penumpang MRT Jakarta yang dinilai masih menjadi permasalahan karena kurangnya disiplin.
Anies enggan membeberkan tarif MRT sebelum ada pengesahan dari DPRD DKI Jakarta. Selama belum ada tarif, penumpang gratis menaiki MRT hingga ada payung hukum.
MRT tahap pertama resmi dioperasikan pada hari ini bersamaan dengan ground breaking MRT tahap kedua. Sedangkan MRT tahap ketiga dimulai pada 2020 mendatang.