Indonesia masih melihat isi Undang-Undang European Union Deforestation Regulation merugikan sehingga lebih fokus pada perubahan pasal daripada penundaan.
Sekitar 30 persen lahan kelapa sawit di Indonesia ditanam dari hasil deforestasi hutan primer. Namun, sisa 70 persennya diklaim merupakan tindak lanjut dari tanah yang sudah dalam keadaan rusak.
Pemerintah telah resmi memberlakukan peraturan baru soal pembebasan pungutan ekspor CPO. Pungutan ekspor CPO dibebaskan jika harga minyak sawit mentah berada di bawah 570 dolar AS per ton