Merpati Airlines lalai untuk isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby.
Sejumlah maskapai mengantisipasi larangan mudik dengan tetap menyediakan layanan terbang bagi mereka yang harus melakukan perjalanan dalam periode tersebut.