tirto.id - Upaya pengujian materiil Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK) memicu perbincangan publik. Hal ini tidak bisa dilepaskan dari permintaan pemohon, Muhamad Riziq Maulana, agar jumlah anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dibatasi menjadi sembilan orang dengan mempertimbangkan efektivitas pemerintahan dan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Permohonan ini muncul tidak lama setelah Presiden Prabowo mengangkat sebanyak 26 anggota Wantimpres pada 2 Oktober 2026 lalu. Angka ini belum termasuk 10 orang Penasihat Khusus Presiden yang sudah ada di luar anggota Wantimpres. Permohonan Riziq yang terdaftar dengan Nomor 389/PUU-XXIV/2026 itu tercatat pada 16 Oktober 2026.
Besarnya komposisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: seberapa banyak penasihat yang sebenarnya dibutuhkan presiden, dan bagaimana memastikan anggaran yang dikeluarkan sebanding dengan manfaatnya?
Pengamat hukum tata negara Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, memandang lonjakan jumlah anggota Wantimpres di Prabowo hingga menjadi yang terbanyak sejak era Reformasi bisa terjadi karena komposisi pemerintahan dibentuk secara gemuk sejak awal. Struktur pemerintahan gemuk tidak lepas dari efek keinginan Prabowo untuk mengakomodir koalisi gemuknya.
“Sebenarnya kan karena koalisi gemuk yang dibangun oleh Prabowo, sehingga dia tersandera untuk memberikan semacam tawaran, kompensasi, kepada para pendukungnya yang gemuk. Salah satunya kemudian diparkir atau ditempatkan di pos Wantimpres ini,” kata pria yang karib disapa Castro itu kepada Tirto, Rabu (21/10/2026).
Sebagai catatan, Pasal 7 Ayat 1 UU Wantimpres menyebutkan bahwa Wantimpres terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota. Jumlahnya ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam permohonan yang disampaikan, pemohon menilai ketentuan itu tidak memberikan batas maksimal anggota Wantimpres yang tegas. Akibatnya, presiden memiliki keleluasaan menentukan jumlah anggota tanpa ukuran numerik yang membatasi penambahan jabatan. Hal itu dinilai berpotensi melanggar prinsip pembatasan kekuasaan, efisiensi anggaran, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
"Ketiadaan batas jumlah anggota Wantimpres berakibat langsung pada potensi beban yang tidak terukur dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebab, gaji, fasilitas, dan hal lainnya ditanggung oleh APBN," tulis Riziq dalam berkas permohonan.
Dalam petitum, Riziq meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan secara bersyarat dengan sejumlah ketentuan UUD 1945, termasuk prinsip negara hukum dan pengelolaan keuangan negara, sepanjang tidak dimaknai bahwa jumlah anggota Wantimpres paling banyak sembilan orang.
Gugatan itu tidak secara langsung menguji keputusan presiden mengenai pengangkatan anggota. Namun, pemohon menilai pelantikan 26 anggota Wantimpres pada 2 Oktober 2026 menunjukkan konsekuensi dari pengaturan yang tidak membatasi jumlah keanggotaan.
Dalam sejarah, jumlah anggota lembaga penasihat presiden memang berubah-ubah. Pemohon mencatat Dewan Pertimbangan Agung (sebelum bernama Wantimpres) beranggotakan 60 orang pada 1959, 27 orang pada 1967, dan 45 orang pada 1978. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 kemudian menetapkan sembilan anggota Wantimpres, meskipun pada masa Presiden Joko Widodo jumlahnya pernah mencapai 11 orang.
Setelah UU Wantimpres direvisi lewat pengesahan UU Nomor 64 Tahun 2024, jumlah anggota Wantimpres dibuat sesuai kebutuhan. Saat ini, pemerintahan Prabowo memiliki total 26 anggota Wantimpres serta 10 penasihat khusus presiden. Pemohon menilai ketiadaan batas maksimal membuka peluang bagi lembaga penasihat menjadi instrumen dukungan politik, alih-alih semata-mata dibentuk untuk memenuhi kebutuhan pemerintahan.
Bagi Castro, perubahan undang-undang yang menghapus batas jumlah anggota menjadi persoalan mendasar. Ia menilai penentuan komposisi seharusnya menggunakan pendekatan meritokrasi, yakni menyesuaikan jumlah penasihat dengan persoalan pemerintahan yang perlu ditangani.
Bidang ekonomi, politik, dan hukum, misalnya, dapat menjadi dasar pembagian tugas. Dengan pertimbangan tersebut, Castro menilai sembilan orang—seorang ketua dan delapan anggota—sudah cukup ideal. Jumlahnya tidak perlu melampaui sepuluh orang.
“Kalau kita pakai pendekatan meritokrasi misalnya, isu-isu yang mesti dicover oleh anggota-anggota Wantimpres untuk menentukan jumlah keanggotaannya, itu berdasarkan isu-isu yang memang relevan dengan kerja-kerja pemerintahan,” jelasnya.

Menghitung Beban Fiskal untuk Menanggung Operasional Wantimpres
Terkait persoalan jumlah, pemohon mendalilkan bahwa semakin besar jumlah anggota Wantimpres berimbas pada semakin membengkaknya biaya yang ditanggung APBN. Sebab, semakin banyak anggota Wantimpres, maka semakin besar pula potensi pengeluaran negara untuk membiayai hak keuangan dan fasilitas mereka.
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menetapkan hak keuangan ketua dan anggota Wantimpres sebesar Rp76,5 juta per bulan. Dengan 26 posisi, pembayaran hak keuangan selama 12 bulan penuh secara matematis mencapai Rp23,8 miliar. Namun, angka ini merupakan simulasi tahunan, bukan realisasi belanja pada 2026, sebab anggota baru dilantik pada Oktober.
Direktur Eksekutif Trias Politika, Agung Baskoro, memandang pengujian di MK relevan untuk memberikan batas bagi penggunaan hak prerogatif presiden, terutama di tengah kondisi fiskal yang tidak leluasa. Menurut dia, kewenangan mengangkat penasihat harus disertai kewajiban untuk menjelaskan kebutuhan dan mempertanggungjawabkan konsekuensi anggarannya.
“Saya berharap hak prerogatif itu juga punya ‘kewajiban prerogatif’ agar ya kita bisa menghemat anggaran,” kata Agung kepada Tirto, Rabu.
Jika presiden merasa perlu menambah anggota, Agung menegaskan penambahan itu harus memiliki alasan yang jelas dan rasional. Dengan demikian, pembatasan bukan semata-mata untuk mengurangi kewenangan presiden, melainkan memastikan keputusan pengangkatan tetap berorientasi pada efektivitas pemerintahan.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menjelaskan bahwa upaya mengukur berapa beban fiskal untuk menanggung biaya operasional Wantimpres tidak cukup dengan hanya menghitung pengeluaran hak keuangan anggota.
Ia mencontohkan, dokumen APBN 2026 mengalokasikan Rp12,47 miliar untuk unit organisasi Wantimpres. Angka alokasi tersebut tidak bisa langsung dijumlahkan dengan simulasi hak keuangan tahunan tanpa menelusuri pencatatan anggaran dan realisasinya.
Penghitungan juga harus mencakup biaya kebutuhan staf ahli, sekretariat, tenaga administrasi, perjalanan dinas, rapat, penelitian, komunikasi, pengadaan, kendaraan, fasilitas kedinasan, pengamanan, dan pemeliharaan aset.
Syafruddin menilai, pendekatan biaya penuh diperlukan agar publik dapat mengetahui berapa pengeluaran yang benar-benar bertambah akibat penambahan anggota. Rekonsiliasi dokumen pelaksanaan anggaran, revisi anggaran, realisasi SPAN, dan laporan barang milik negara dapat menjadi dasar penghitungan yang dapat diaudit.
“Tanpa itu, angka total mudah menyesatkan,” ucap Syafruddin saat dihubungi Tirto, Rabu.
Meski demikian, Syafruddin menjelaskan bahwa anggaran besar tidak otomatis berarti pemborosan. Ukuran utamanya adalah produktivitas setiap anggota tambahan: apakah mereka menghadirkan keahlian dan sudut pandang baru yang tidak tersedia di kabinet, birokrasi, atau lembaga riset pemerintah?
Jika beberapa penasihat menangani persoalan yang sama tanpa pembagian tugas yang jelas, biaya koordinasi meningkat dan rekomendasi berpotensi berulang. Sebaliknya, spesialisasi yang tepat dapat membantu presiden mengantisipasi risiko dan menghindari kesalahan kebijakan.
Oleh karena itu, evaluasi perlu mencakup mandat, beban kerja, kehadiran, keluaran analitis, tindak lanjut rekomendasi, serta penilaian mutu independen. Menurutnya, jumlah laporan saja tidak cukup untuk membuktikan manfaat sebuah lembaga.
“Ukuran yang tepat bukan seberapa banyak orang duduk sebagai penasihat, melainkan seberapa besar keputusan publik membaik karena keberadaan mereka,” sebutnya.

Berapa Penghematan Anggaran Jika Anggota Wantimpres Dibatasi 9 Orang?
Usulan pemohon di MK agar jumlah anggota Wantimpres dibatasi maksimal sembilan orang membuka ruang untuk menghitung potensi penghematan. Dengan mengurangi 26 posisi menjadi sembilan, terdapat 17 posisi berbayar yang dapat dihilangkan.
Berdasarkan simulasi dengan dasar hak keuangan Rp76,5 juta per bulan, pengurangan 17 posisi Wantimpres berpotensi menghemat sekitar Rp1,3 miliar per bulan atau Rp15,6 miliar dalam 12 bulan penuh. Angka ini merupakan simulasi dengan asumsi seluruh posisi aktif sepanjang tahun.
“Penghematan tambahan mungkin muncul dari berkurangnya fasilitas individual, perjalanan, kendaraan, dukungan kesekretariatan, dan kebutuhan ruang. Akan tetapi, biaya kantor, sistem informasi, pegawai tetap, serta kontrak yang sudah berjalan tidak otomatis turun secara proporsional,” terang Syafruddin.
Selain membatasi jumlah anggota, Syafruddin mengusulkan agar anggaran Wantimpres disusun berdasarkan kontrak kinerja kelembagaan. Presiden dapat menetapkan agenda nasihat tahunan yang memprioritaskan isu seperti stabilitas makroekonomi, ketahanan fiskal, reformasi institusi, dan risiko strategis.
Ia menegaskan bahwa setiap penugasan harus memiliki pertanyaan kebijakan yang spesifik, memiliki tenggat waktu, sesuai standar bukti, dan mencakup penanggung jawab.
“Pemerintah perlu menunjuk penilai eksternal yang menjaga kerahasiaan substansi strategis serta menerbitkan ringkasan capaian dan biaya tahunan bagi publik. Anggaran berikutnya ditentukan oleh kebutuhan dan hasil evaluasi, disertai batas pertumbuhan biaya administrasi,” tutupnya.
Tirto pun sudah berupaya meminta tanggapan dari Wantimpres terkait uji materi UU Wantimpres tersebut dengan menghubungi Ketua Wantimpres, Pratikno, dan Sekretaris Wantimpres, M. Qodari, tetapi tidak menanggapi saat dihubungi melalui pesan singkat.

Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































