Menuju konten utama

UU Wantimpres Digugat di MK, Anggota Tak Terbatas Bebani APBN

Riziq Maulana menilai ketiadaan batas jumlah anggota Wantimpres berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

UU Wantimpres Digugat di MK, Anggota Tak Terbatas Bebani APBN
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri), Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kiri), Enny Nurbaningsih (kedua kanan), dan M. Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang pengucapan putusan uji materiil undang-undang (UU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6/2026). MK menggelar sidang pengucapan putusan atas 29 permohonan uji materiil undang-undang, salah satunya memutuskan menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam perkara Nomor 193/PUU-XXIV/2026. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/kye
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Seorang warga, Muhamad Riziq Maulana, menggugat Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 64 Tahun 2024 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menilai ketiadaan batas jumlah anggota Wantimpres berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Permohonan itu teregistrasi dengan nomor 389/PUU-XXIV/2026 pada Jumat (16/10/2026). Pemohon meminta pasal tersebut dinyatakan bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 16, Pasal 23 ayat (1), dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.

"Ketiadaan batas jumlah anggota Wantimpres berakibat langsung pada potensi beban yang tidak terukur dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebab, gaji, fasilitas, dan hal lainnya ditanggung oleh APBN," tulis Pemohon dalam berkas permohonan yang diakses Tirto, Selasa (20/10/2026).

Pasal 7 ayat (1) UU Wantimpres menyebut Wantimpres terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota. Jumlahnya ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Pemohon menyinggung pelantikan 26 anggota Wantimpres pada 2 Oktober 2026 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026. Ia menegaskan gugatannya tidak menguji keputusan presiden tersebut, tetapi fakta hukum itu sulit dikesampingkan.

Menurut Pemohon, jumlah itu jauh melampaui batas sembilan anggota dalam UU Nomor 19 Tahun 2006.

Pemohon juga menyoroti kondisi APBN 2026. Berdasarkan grafik dalam permohonan, defisit APBN mencapai Rp319 triliun pada September 2026. Ia menyebut Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026 menetapkan hak keuangan ketua dan anggota Wantimpres sebesar Rp76,5 juta.

Pemohon tidak menilai apakah nominal itu sesuai, tetapi menyebutnya signifikan bagi APBN yang tidak stabil.

"Semakin banyak jumlah anggota Wantimpres maka semakin besar pula beban APBN yang ditanggung," tulisnya.

Selain soal anggaran, Pemohon menilai ketiadaan batas maksimal membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan. Ia menyebut jumlah anggota berpotensi mencapai 60, 70, bahkan 100 orang.

"Dengan diberikan kekuasaan kepada Presiden tanpa ada batasan maksimal akan memungkinkan Presiden menggunakan lembaga Wantimpres sebagai alat dukungan politik atau elektoral semata," tulis Pemohon.

Ia memaparkan jumlah anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Wantimpres dari masa ke masa. Jumlahnya 60 orang pada 1959, 27 pada 1967, 45 pada 1978, sembilan pada UU Nomor 19 Tahun 2006 (11 pada masa Presiden Joko Widodo), dan 26 pada saat ini.

Pemohon juga mencatat ada 10 Penasihat Khusus Presiden dengan fungsi serupa. Jika dijumlahkan, ada 36 orang yang menasihati Presiden Prabowo Subianto.

Dalam petitum, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (1) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa jumlah anggota Wantimpres "sebanyak-banyaknya 9 anggota".

Jumlah itu ditetapkan dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan mempertimbangkan efisiensi APBN.

Dalam kedudukan hukumnya, Pemohon menyebut diri sebagai perorangan warga negara Indonesia sekaligus pembayar pajak. Ia juga mengaku aktif di bidang ketatanegaraan sebagai anggota luar biasa Komunitas Pemerhati Konstitusi UIN Sunan Kalijaga.

Pemohon menyatakan pasal itu belum pernah diuji sehingga permohonannya tidak nebis in idem.

Baca juga artikel terkait DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama