"Kami sedang memverifikasi data para korban berdasarkan manifes, juga termasuk awak pesawat yang bertugas. Kami pastikan santunan akan diberikan kepada yang berhak," kata Dirut BPJS Ketenagakerjaan
Menhub Budi Karya mengikuti instruksi Presiden Jokowi yang memerintahkan pencarian korban dari kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 dilakukan selama 24 jam.