RUU Pertanahan banyak memuat pasal karet yang rentan mengkriminalisasi para petani dan aktivis agraria. Sejumlah ketentuan di dalamnya juga bertentangan dengan UU Pokok Agraria.
"Saya akan terus mengumpulkan informasi selengkap-lengkapnya mengenai hal ini dan akan menjajaki kemungkinan gugatan clash-action terhadap pihak-pihak terkait," tegas Gus Yahya.
Para petani meminta KLHK melakukan intervensi hukum dalam penyelesaian konflik lahan antara Perhutani KPH (Kesatuan Pemangku Hutan) Kendal dengan petani Surokonto Wetan.
Petani Surokonto Wetan, Kendal, Jawa Tengah mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membantu pembebasan dua rekannya. 2 petani itu menjadi korban kriminalisasi sebab menggarap lahan tukar guling Semen Gresik.
Lima aktivis agraria, yang selama ini terlibat gerakan penolakan terhadap perampasan lahan warga oleh PT Bangun Nusa Indah Lampung, menerima vonis penjara.
Negara kepulauan ini menghadapi darurat konflik agraria. Ratusan warga sipil ditangkap dan diancam pidana karena membela lahan dan sumber penghidupannya.