tirto.id - Puluhan petani Surokonto Wetan, Kendal, Jawa Tengah mendatangi gedung Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2017).
Mereka menyerahkan hasil bumi berupa palawija dan beras dengan harapan para hakim MA bisa menghentikan kasus kriminalisasi terhadap rekan mereka, Nur Aziz (44 tahun) dan Sutrisno Rusmin (63 tahun).
Dua petani Surokonto Wetan itu divonis bersalah dengan hukuman penjara masing-masing 3 tahun penjara (Nur Aziz) dan 2 tahun penjara (Sutrisno Rusmin) dengan tuduhan menyerobot lahan milik Perhutani KPH Kendal.
Keduanya dijerat pasal 19 (a) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Kami meminta kyai Aziz dibebaskan karena merupakan ketua panguyuban petani Surokonto Wetan, dan lahan yang selama dianggap hutan lindung adalah lahan kami bersama sejak zaman dulu," kata Hasan Bisri anggota Perkumpulan Petani Surokontowetan.
Hasil bumi tersebut diberikan kepada bagian Humas MA oleh perwakilan warga dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang selaku kuasa hukum.
"Kami berikan hasil bumi ini supaya majelis hakim melihat, bahwa ini adalah hasil tanah kami, yang kami tanam, supaya terketuk hatinya supaya tidak melanjutkan kriminalisasi rekan kami, kyai Aziz dan Mbah Rusmin," tambah Hasan.
Sementara itu, Samuel Raja Guguk dari LBH Semarang mengatakan, MA menerima perwakilan para petani beserta hasil bumi yang mereka bawa. MA juga meminta agar LBH mengajukan kasus tersebut sebagai prioritas di MA.
"Kita sudah ajukan kasasi sejak Juni lalu, tapi ternyata berkasnya belum sampai ke sini. Tapi pada prinsipnya mereka menerima apa yang kami sampaikan. Dan meminta agar kami tidak perlu aksi karena sudah ada mekanisme penyampaiannya," katanya.
Setelah menyerahkan hasil bumi ke MA, warga beranjak ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta Barat, untuk beraudiensi bersama Dirjen Penegakan Hukum KLHK.
Tiga Orang Petani Ditetapkan Sebagai Tersangka
Untuk diketahui, Kasus kriminalisasi petani Surokonto Wetan berlangsung sejak 3 Mei 2016. Awalnya, polisi menetapkan tiga tersangka yakni Nur Aziz (44 tahun), Sutrisno Rusmin (63 tahun) dan Mujiono (39 tahun).
Penersangkaan terhadap ketiganya dilakukan setelah Rovi Tri Kuncoro (Wakil Perum Perhutani KPH Kendal) melaporkan ketiganya dengan tuduhan penguasaan kawasan hutan seluas 70 hektar.
Perhutani menganggap bahwa kawasan yang digarap oleh petani Surokonto Wetan termasuk ke dalam kawasan seluas 400 hektar yang merupakan lahan tukar guling PT. Semen Indonesia dengan tanah Perhutani di Rembang yang terkena proyek pembangunan pabrik semen.
Ketika kasus tersebut bergulir di pengadilan, Jaksa Penuntut Umum menuntut ketiganya dengan tuntutan maksimal yakni pidana delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp10 Miliar. Pada 18 Januari 2017, hakim mengabulkan tuntutan jaksa tersebut. Tak terima dengan putusan hakim, warga pun mengajukan banding dan meminta vonis terhadap ketiga rekan mereka dicabut.
Pada 30 Maret 2017, atas permintaan PN Kendal, dua dari tiga terdakwa tersebut yakni Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin resmi ditahan di Lapas Kendal. Sementara Mujiono tidak ditahan karena keberadaanya tidak diketahui oleh pihak kepolisian.
Pada 3 April 2017, putusan banding keluar namun hakim hanya memberikan pengurangan masa pidana kepada Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin. Saat ini, warga masih melakukan upaya hukum agar ketiga petani tersebut dibebaskan melalui kasasi di MA RI.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto