Hasto Kristiyanto mengatakan bacaleg DPR RI yang didaftarkan DPP PDIP telah melalui proses pendidikan politik dan kaderisasi kepemimpinan secara berjenjang.
KPU sepakat untuk dilakukan sejumlah perubahan dalam PKPU No 10/2003 terutama cara penghitungan 30% jumlah bakal calon legilstatif keterwakilan perempuan.