KPU telah menetapkan 13 April 2019 sebagai tanggal pelaksanaan debat kelima Pilpres 2019. Tanggal ini telah disepakati oleh kedua tim pemenangan pasangan capres-cawapres.
Zudan mengatakan bila didapati ada WNA yang masuk DPT, maka ia menganggap terjadi kesalahan memasukkan data yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU memutuskan akan mengurangi jumlah tamu undangan yang akan menonton secara langsung Debat Pilpres 2019 jilid ketiga. Kuota jumlah pendukung setiap kandidat dibatasi 75 orang saja.
KPU akan menambah mekanisme pakar atau masyarakat yang terjun langsung dalam profesi dan berkaitan dengan tema debat bisa menyampaikan pertanyaan ke kandidat.
Bila sebelumnya setiap pendukung pasangan calon mendapatkan jatah 100 orang, jumlah ini akan dikurangi menjadi 50 untuk masing-masing pendukung paslon.
KPU mengumumkan nama 81 caleg eks koruptor asal 14 partai politik di Pemilu 2019. Pengumuman itu menambah daftar nama caleg mantan koruptor, dari semula 49 menjadi 81 orang.