Dedi Prasetyo mengatakan para tersangka dalam kasus kericuhan 21-22 Mei memiliki perannya masing-masing, mulai dari pelaksana di lapangan, koordinator, penyumbang dana serta aktor intelektual.
Amnesty International Indonesia mengirim surat terbuka kepada Presiden Jokowi yang memuat temuan lembaga itu soal bukti pelanggaran HAM oleh aparat kepolisian pada 21-23 Mei 2019.
Amnesty International Indonesia mempertanyakan sikap kepolisian terkait insiden penyiksaan oleh anggota Brimob di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Hasil investigasi Amnesty International Indonesia menemukan bukti yang menunjukkan anggota Brimob melakukan penyiksaan terhadap warga sipil di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta.
Beberapa temuan Amnesty International lewat investigasinya berupa pembunuhan di luar hukum terhadap 10 orang, penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang.
Hasil investigasi Amnesty International Indonesia menyimpulkan aparat kepolisian telah melakukan pelanggaran HAM saat terjadi kerusuhan di Jakarta pada 21-23 Mei 2019.