Wakil Kepala Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah UI Abdillah Ahsan menyatakan, kenaikan cukai rokok harus segera dilakukan lantaran mempertimbangkan dampak konsumsi rokok ke depan.
Kebijakan cukai nomor 147/PMK.010/2016 akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada 2017. Direktur Jenderal Bea dan Cukai pun meningkatkan pengawasan menjelang berlakunya peraturan terbaru.
Melalui peraturan terbaru, Kementerian Keuangan telah menetapkan bahwa harga jual eceran rokok mengalami kenaikan per 1 Januari 2017. Ini merupakan dampak naiknya tarif cukai hasil tembakau.
Pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok untuk 2017. Kenaikan cukai ini dinilai sebagai sebuah langkah yang efektif untuk menekan konsumsi sekaligus produksi rokok. Di satu sisi, pemerintah masih membutuhkan cukai rokok untuk mengisi APBN.