Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi akan berkomunikasi dengan DPR RI untuk mencari solusi jangka panjang. Saat ini baru permenhub saja sebagai solusi sementara.
Kemenhub telah menetapkan tarif ojek online dengan kisaran batas bawah dan atas di angka Rp2.000 per km nett. Dengan tarif baru ini, aplikator dilarang menetapkan high fare lebih dari batas atas yang ditentukan.
Kemnhub memastikan pembangunan shelter untuk ojek online bisa menjadi tanggung jawab pemerintah, aplikator, atau pun swasta lain, tergantung pada lokasi shelter.
Garda Indonesia menyambut baik penetapan tarif ojek online oleh Kemenhub. Namun, organisasi driver ojek online itu berharap nilai tarif diperbaiki dalam evaluasi setiap tiga bulan.
Garda Indonesia masih membahas tawaran yang diajukan pemerintah soal tarif ojek online Rp10 ribu per 5 Km pertama dengan para driver. Sebab, usulan driver ialah Rp12 ribu per 5 Km pertama.