Anggiat didakwa telah menerima suap Rp3,73 miliar dan lima ribu dolar Amerika Serikat. Anggiat juga disebut telah menerima suap Rp1,25 miliar dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Pemerintah juga tengah mempersiapkan sumber pendanaan baru agar alokasi subsidi perumahan untuk ASN tidak mengganggu program MBR alias masyarakat non ASN.