tirto.id - Program perbaikan rumah warga daerah NTB yang rusak karena terdampak gempa akan mulai digarap masif pada September 2018 mendatang. Ditargetkan beres 6 bulan ke depan.
Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, Danish H Sumadilaga mengatakan target enam bulan beres semua disampaikan Wakil Presiden, Jusuf Kalla.
Berdasarkan data Kementerian PUPR ada 74 ribu rumah yang rusak. Namun, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ada 115 ribu rumah sedang diverifikasi.
"Kalau pembangunan rumah bisa dimulai September ini untuk mulai diperkirakan kalau Wapres sarannya dalam tempo enam bulan bisa diselesaikan, karena metodenya gotong royong," ujar Danish dalam acara FMB9 di Jakarta pada Senin (27/8/2018).
Menurutnya, anggaran untuk masyarakat membangun rumah rusak berat sebanyak Rp50 juta, rusak sedang Rp25 juta, dan rusak ringan Rp10 juta. Anggaran ganti rugi dari Dana Siap Pakai (DSP) milik BNPB yang disalurkan melalui rekening warga.
"Kalau 74 ribu dikali Rp50 juta jadi hampir mendekati Rp4 triliun," ucapnya.
Dalam verifikasi ganti rugi biaya itu memerlukan SK Bupati. Untuk percepatan pembangunan perbaikan rumah, diterbitkan buku rekening. Saat ini, DSP sudah dimasukkan ke 12 ribuan buku rekening masyarakat melalui BRI.
"Tapi ini diblok dulu. Harus didampingi tim fasilitatator. Sudah 110 (fasilitatator) yang dilibatkan," ujarnya.
Pembangunan dilakukan sendiri oleh masyarakat, tidak kontraktor. Namun, Kementerian PUPR memberikan pendamping kepada masyarakat untuk memperbaiki rumah dengan standar tahan gempa.
Masyarakat bisa memilih untuk membangun Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA) maupun Rumah Instan Kayu (RIKa).
Ada tim fasilitator terdiri dari 9 orang yang bertanggung jawab untuk 100-150 rumah. Kementerian PUPR perlu 2.000 mahasiswa teknik untuk membantu tim fasilitator.
Tim fasilitator yang akan memastikan anggaran yang didapat masyarakat dibelanjakan sesuai keperluan untuk membangun rumah dengan standar tahan gempa, misal untuk beli besi, semen dan sebagainya.
"Pemerintah berpesan agar uang itu difungsikan untuk membiayai pembangunan rumah kembali, agar lebih baik. Tugas Kementerian PUPR adalah mendampingi untuk mendampingi masyarakat agar rumah yang dibangun dapat dipertanggungjawabkan," ucapnya.
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Yantina Debora