Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memperkenalkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak Korban Tindak Pidana
Kendati statistik menunjukkan kekerasan terhadap perempuan langgeng dalam praktik poligami, tingkat persetujuan publik terhadap poligami dikabarkan meningkat.
KPAI menyatakan siap berkoordinasi dengan LPSK untuk memberikan pendampingan terhadap siswa sebagai korban penganiayaan, bila pihak keluarga membawa kasus ini ke jalur hukum.
LPSK selama ini juga telah menyatakan bahwa jurnalis yang mengalami tindak kekerasan dapat segera mengajukan perlindungan, terlebih lagi jika sudah ada ancaman lanjutan.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono akan bertanggungjawab atas insiden yang menimpa seorang wartawan yang dilakukan oleh oknum Polres Banyumas.
Seorang siswa pria ditangkap menyusul serangan yang mengakibatkan empat orang membutuhkan perawatan di rumah sakit. Belum ada indikasi motif serangan tersebut.