Menuju konten utama

Korban Kekerasan Seksual Angelo akan Dititipkan ke Balai Sosial

Rencana relokasi anak-anak untuk mempermudah pihak kepolisian melanjutkan proses penyidikan yang sempat tertunda sejak Desember 2019.

Korban Kekerasan Seksual Angelo akan Dititipkan ke Balai Sosial
Ilustrasi Profil Bruder Angelo. tirto.id/Lugas

tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berencana menitipkan anak-anak korban kekerasan seksual Bruder Angelo ke Balai Besar Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Handayani Jakarta. Hal tersebut keputusan hasil rapat KPAI dengan instansi terkait pada 31 Agustus 2020.

Komisioner KPAI Putu Elvina menjelaskan, rencana relokasi anak-anak bertujuan untuk mempermudah pihak kepolisian melanjutkan proses penyidikan yang sempat tertunda sejak Desember 2019.

"Untuk mempermudah BAP lanjutan KPAI minta agar anak saksi dan korban ditempatkan di Balai Besar Handayani Kemensos," ujarnya dalam konferensi pers virual, Rabu (2/8/2020).

"Anak-anak butuh pengasuhan yang jelas untuk mendapatkan hak hidup, tumbuh berkembang secara optimal dalam lingkungan yang kondusif dan aman bagi mereka," tambahnya.

Rencananya akan ada tiga korban dan satu anak asuh lainnya yang akan direlokasi. Saat ini mereka berada dalam penampungan warga awam Gereja, Darius Rebong di Depok.

Kepala BRSAMPK Handayani Jakarta, Neneng Heryani, menyambut baik rencana relokasi anak-anak tersebut. Namun ia menegaskan mereka perlu menjalani rapid test dan swab test untuk memastikan bebas COVID-19.

"Jika sudah rapid test nanti bisa disampaikan ke kami. Kami butuh identitas dan kronologi lengkap anak-anak ini. Agar kami pelajari, ini akan jadi bahan kami intenvensi untuk terapi," ujarnya dalam konferensi pers yang sama.

Ia belum mengetahui kapan pastinya anak-anak itu bisa dipindahkan ke Handayani. Putu Elvina hanya mengisyaratkan dengan bahasa "sesegera mungkin."

Sebagaimana yang diketahui dari laporan kolaborasi Tirto dengan The Jakarta Post soal Bruder Angelo. Kasus ini bermula dari laporan Farid Arifandi ke Polres Metro Depok pada 13 September 2019. Pembuatan laporan atas saran Komisioner KPAI Susianah Affandy. Menyatakan ada tiga anak yang menjadi korban kekerasan seksual.

Pada 14 September 2019, pihak kepolisian menangkap Bruder Angelo. Angelo pun mengakui telah mencabuli anak asuhnya.

Namun dalam proses penyidikan, pihak kepolisian mengalami kesulitan mendalami keterangan ketiga anak, lantaran keberadaan mereka tidak diketahui. Polisi meminta bantuan kepada Farid dan KPAI namun tak ada jawaban.

Sampai akhirnya Farid memutuskan mencabut laporan pada 7 Desember 2019 karena merasa gagal menghadirkan para korban. Angelo pun bebas pada 9 Desember 2019 dan membuka panti kembali di Villa Pamulang pada April 2020.

Baca juga artikel terkait KASUS BRUDER ANGELO atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali