Samin Tan mangkir dari panggilan KPK, pada hari ini. Semula KPK berencana memeriksa Samin Tan sebagai tersangka kasus suap terkait terminasi kontrak PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Jaksa tidak memasukkan pencabutan hak politik dalam tuntutan untuk Idrus Marham karena kasus suap yang membelit politikus Golkar itu terjadi sebelum ia menjabat Menteri Sosial.
Terdakwa kasus korupsi PLTU Riau-1 Idrus Marham keberatan atas tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dinilai tidak berdasar pada fakta-fakta persidangan.
Terdakwa perkara dugaan suap terkait pembangunan proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham mengaku hanya berkelakar saat meminta uang Rp2,5 miliar ke Eni Maulani Saragih.
Eni Saragih, terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 menerima vonis majelis hakim pada persidangan tingkat pertama, meski ada fakta persidangan yang tak akurat.
Terdakwa perkara suap dalam kerja sama PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih menegaskan dirinya terlibat dalam proyek bernilai Rp12 triliun karena diperintah petinggi partai.
Terdakwa kasus suap Eni Saragih akan membacakan nota pembelaan (pledoi) atas dirinya dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dalam kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
KPK menetapkan Samin Tan sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi kepada Eni Saragih. Ia diduga memberikan hadiah kepada Eni Saragih untuk memuluskan mendapatkan proyek.