Saksi untuk Basuki Tjahaja Purnama mengutip Gus Dur yang membolehkan memilih pemimpin non muslim. Menurut Gus Dur, sebagaimana dikutip oleh saksi, Surat Al Maidah berlaku untuk memimpin pemimpin agama, bukan pemimpin pemerintah.
Saksi ahli pidana dari MUI menyatakan ada tiga perbuatan penodaan agama yang terindikasi dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berpidato di Kepulauan Seribu.
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Yunahar Ilyas menyatakan bahwa memilih pemimpin tanpa berdasarkan etnis maupun agama adalah hak dan kewajiban bagi umat Islam.
Kesaksian yang diberikan oleh ahli agama Islam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang juga salah satu Ketua PP Muhammadiyah, Yunahar Ilyas di sidang kesebelas kasus penodaan agama memberatkan tuduhan untuk terdakwa Ahok.
Kuasa hukum Ahok melaporkan Asroi Saputra ke Polda Metro. Mereka menduga Asroi telah memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah pada persidangan Selasa pekan lalu.
Ma'ruf mengatakan sikap yang dikeluarkan MUI Pusat dan MUI DKI Jakarta sangat berbeda. Sikap MUI DKI merupakan teguran, sedang sikap MUI Pusat berupa pendapat keagamaan.
Tito menjelaskan, jika ditemukan bukti-bukti pelanggaran pidana pada terlapor, maka penanganan kasus tersebut akan dinaikkan ke penyidikan untuk menemukan tersangka yang kemudian diteruskan ke kejaksaan.