Menuju konten utama

Pengacara Ahok Pertanyakan Momentum Sikap Keagamaan MUI

Ma'ruf mengatakan sikap yang dikeluarkan MUI Pusat dan MUI DKI Jakarta sangat berbeda. Sikap MUI DKI merupakan teguran, sedang sikap MUI Pusat berupa pendapat keagamaan.

Pengacara Ahok Pertanyakan Momentum Sikap Keagamaan MUI
Massa dari Badja (Basuki-Djarot) melakukan aksi memberi dukungan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di depan gedung kementan tempat persidangan kasus penistaan agama dengan tersangka Ahok, Jakarta, Selasa, (31/1). Tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempertanyakan alasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan sikap keagaamaan atas ucapan Ahok di Kepulauan Seribu yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51. Pasalnya, kata Humprey, pendapat MUI Pusat hanya berselang sedikit dengan surat teguran yang dikeluarkan MUI DKI Jakarta.

"Apa urgensinya MUI pusat mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan dua hari setelah MUI daerah DKI mengeluarkan teguran?" tanya Humphrey dalam sidang kedelapan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di Auditorium Kementrian Pertanian, Selasa (31/01/2017).

Menanggapi pertanyaan itu Ma'ruf mengatakan sikap yang dikeluarkan MUI Pusat dan MUI DKI Jakarta sangat berbeda. Sikap MUI DKI merupakan teguran, sedang sikap MUI Pusat berupa pendapat keagamaan. "Karena teguran itu tidak meredakan keadaan dan bisa menimbulkan kegaduhan-kegaduhan nasional," ujar Ma'ruf.

Selanjutnya Humprey mempertanyakan alasan Ma'ruf yang tidak mengonfirmasi langsung kepada Ahok terkait maksud pidato di Kepulauan Seribu. "Apa susahnya menanyakan pada Ahok," tanya Humprey.

Ma'ruf beralasan MUI Pusat bersikap atas laporan dari masyarakat. Baginya, Ahok sudah bersalah dalam memberi tafsir, apalagi menuduh Alquran dipakai sebagai alat politik. Hal ini sama menghina ulama karena biasanya yang menyebarkan ajaran Alquran adalah ulama.

"Tidak proporsional (Ahok menjelaskan Alquran), karena itu kami anggap tidak etis," paparnya.

Meskipun begitu, tim penasihat hukum Ahok masih tidak puas karena Ma'ruf tidak mengetahui dengan jelas bahwa pihak yang dimaksud Ahok menyalahgunakan surat al-maidah ayat 51 adalah ulama. Namun, Ma'ruf menekankan bahwa masalah utama adalah pelanggaran etika dan tuduhan Ahok terhadap penggunaan Alquran sebagai alat politik.

Baca juga artikel terkait PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Jay Akbar