KPU menilai rencana Prabowo jumatan bareng pendukungnya di Masjid Agung Kota Semarang sah-sah saja. KPU menyatakan yang dilarang adalah berkampanye di tempat ibadah.
Emil menegaskan dia paham tentang aturan KPU. Dia tidak menyangkal bahwa aksinya kemarin adalah sebagai bagian dari anggota Dewan Pengarah TKD dan tokoh Jawa Barat.
Sasaran propaganda Indonesia Barokah serupa dengan Obor Rakyat: rumah ibadah. Ini berpotensi bermasalah karena dua tempat itu mestinya steril dari politik praktis.