Polisi dimintai memberikan kesempatan kepada para anggota JAD melaporkan diri setelah keluarnya keputusan pengadilan yang membubarkan organisasi tersebut.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Hakim Aris Buwono Langgeng menyatakan bahwa Jamaah Anshor Daulah dibekukan, dan dinyatakan terlarang untuk beroperasi di Indonesia.
Propam akan mendalami ada tidaknya kelalaian petugas saat menjalani tugasnya sehingga membuat dua orang pelaku tak dikenal masuk ke Polres Dharmasraya.