Grab Indonesia sudah meluncurkan penggunakan GrabPay sejak tahun lalu. Sayangnya, sistem pembayaran dengan dompet elektronik itu masih menyulitkan konsumen sebab dihindari para pengemudinya.
Langkah Grab Indonesia mengakuisisi Kudo, yang diikuti integrasi kedua perusahaan, menargetkan mampu menarik minat mitra sebanyak 5 juta orang. Mitra Grab Indonesia kini juga bisa sekaligus menjadi agen Kudo.
Grab Indonesia selama ini bermitra Koperasi PPRI (Pengusaha Rental Mobil Indonesia) dan Koperasi Inkoppol (Induk Koperasi Kepolisian Indonesia), yang menaungi para pengemudinya, agar bisa beroperasi secara legal di Indonesia.
Revisi Permenhub dinilai menghambat layanan transportasi berbasis online. Sejumlah aturan seperti penetapan harga, jumlah kendaraan, dan STNK harus atas nama lembaga berbadan hukum mempersulit para pengemudi yang bekerja dalam sektor ini.
Perusahaan-perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi sedang berlomba menjadi yang nomor satu di kawasan. Langkah strategis Grab yang merangkul Honda jadi pijakan mereka memenangkan persaingan.
Grab Indonesia menyampaikan klarifikasi bahwa mereka sudah mematuhi peraturan pemerintah terkait demonstrasi pengemudi angkutan umum di Jakarta yang menuntut pemerintah menertibkan angkutan umum berbasis aplikasi karena mereka anggap tidak sah.