Perpanjangan aturan lalu lintas sistem ganjil genap telah diputuskan melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta dan ditandatangani oleh Anies Baswedan pada Senin (31/12/2018).
Waktu pemberlakuan uji coba perluasan kawasan pembatasan lalu lintas Ganjil Genap dilaksanakan pada hari Senin sampai dengan Minggu, dari pukul 06.00 – 21.00 WIB.
Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi secara rutin peraturan ganjil genap untuk meningkatkan dampak dan dan efektifitasnya.
PT Transjakarta hari ini mengoperasikan Layanan bus premium Royaltrans, terkait penerapan aturan ganjil genap di pintu Tol Bekasi Barat dan di pintu Tol Bekasi Timur.