Jika ada debitur telat bayar utang, para desk collector Vloan ini tidak segan-segan mengakses data debitur dan menghubungi semua kontak yang ada di dalam HP mereka.
Fintech lending yang sering juga disebut Peer-to-Peer (P2P) Lending adalah perusahaan yang mempertemukan para pemberi pinjaman dengan para pencari pinjaman dalam satu wadah.
OJK mengingatkan fintech pinjam meminjam secara online bisa jadi rentenir digital karena bunga yang mencekik. Sayangnya, OJK belum membuat aturan soal pembatasan bunga pinjaman.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan beleid akhir tahun lalu yang mengatur perusahaan teknologi finansial (fintech) khususnya soal jasa pinjam meminjam via penggunaan teknologi. Yuk, kita intip apa isinya!