Hakim PN Jakarta Selatan menolak eksepsi Ratna Sarumpaet, alasannya karena surat dakwaan jaksa penuntut umum sudah cermat dan lengkap sesuai asas hukum yang berlaku.
Jaksa KPK menilai materi eksepsi Syafruddin Arsyad Temenggung sudah masuk pokok perkara dan merupakan pengulangan dalil terdakwa korupsi BLBI itu di sidang praperadilan.
Eksepsi Syafruddin Arsyad Tumenggung menyebut hasil audit BPK terkait dengan penerbitan SKL BLBI untuk BDNI, yang terbit pada 2002, 2006 dan 2017, saling bertentangan.