Kemendag akan memberikan sanksi tertulis kedua apabila teguran pertama tidak diindahkan perusahaan minyak goreng yang belum memenuhi kewajiban DMO-nya.
Zulhas mengaku kalau Permendag 36 baru-baru ini telah menimbulkan permasalahan dengan beberapa asosiasi. Dirinya akan berdiskusi dengan Menko Airlangga.