Selain menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan denda Rp600 juta rupiah subsider enam bulan kurungan terhadap pengacara Lucas.
Eddy Sindoro mengaku sangat terkejut dengan vonis 4 tahun penjara. Meski demikian, ia menerima vonis majelis hakim karena terbukti menyuap panitera PN Jakatar Pusat.