Kemendag akan memberikan sanksi tertulis kedua apabila teguran pertama tidak diindahkan perusahaan minyak goreng yang belum memenuhi kewajiban DMO-nya.
Zulkifli Hasan akan mengkaji relaksasi kebijakan kewajiban alokasi crude palm oil (CPO) untuk pasar domestik atau DMO dan kewajiban harga domestik atau DPO.